BPK Perwakilan Lombok Utara menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan sejumlah dasar hukum yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab lembaga ini dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya di tingkat daerah. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang menjadi landasan operasional BPK Lombok Utara:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- Undang-undang ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur pembentukan dan tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Indonesia, termasuk BPK Perwakilan di daerah seperti Lombok Utara. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta memberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada pihak yang berwenang.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-undang ini mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta menegaskan peran BPK dalam pengawasan keuangan daerah. Dalam konteks ini, BPK Lombok Utara memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Lombok Utara.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-undang ini mengatur pengelolaan keuangan negara yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran negara. BPK Lombok Utara memeriksa kepatuhan terhadap ketentuan ini dalam pengelolaan keuangan daerah.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Peraturan ini memberikan pedoman lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK, termasuk prosedur, mekanisme, dan lingkup pemeriksaan yang harus dilaksanakan oleh BPK Lombok Utara.
5. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
- Peraturan ini mengatur kode etik yang harus diikuti oleh seluruh anggota BPK, termasuk yang berada di Perwakilan Lombok Utara. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga integritas, objektivitas, dan independensi dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan.
6. Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2016 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
- Peraturan ini menjadi pedoman dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. BPK Lombok Utara mengikuti standar ini dalam setiap tahapan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan ini mengatur sistem akuntansi yang harus diterapkan oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan. BPK Lombok Utara memeriksa kesesuaian laporan keuangan daerah dengan peraturan ini.
Dasar hukum di atas memberikan kewenangan dan pedoman bagi BPK Lombok Utara dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, pengawasan, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait pengelolaan keuangan yang akuntabel, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.