Standard Operating Procedure (SOP) BPK Perwakilan Lombok Utara mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan pemeriksaan, pengawasan, serta pelayanan yang dilakukan oleh BPK di tingkat daerah. SOP ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap tindakan dan proses yang dilakukan oleh BPK Lombok Utara sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Berikut adalah beberapa aspek utama yang tercakup dalam SOP BPK Lombok Utara:
1. Pemeriksaan Keuangan
- Prosedur Pemeriksaan Laporan Keuangan: Pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Tim pemeriksa akan mengevaluasi dokumen keuangan untuk memastikan akurasi, kepatuhan, dan transparansi pengelolaan keuangan.
- Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP): Setelah pemeriksaan selesai, tim penyusun akan merangkum temuan dan memberikan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
2. Pemeriksaan Kinerja
- Audit Kinerja Pemerintah Daerah: Selain pemeriksaan keuangan, BPK Lombok Utara juga melakukan audit kinerja untuk menilai efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah dalam mencapai tujuan program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
- Prosedur Audit Kinerja: Tim audit kinerja mengumpulkan bukti-bukti melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen untuk menilai apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan perencanaan dan tujuan yang telah ditetapkan.
3. Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu
- Audit Khusus: BPK Lombok Utara dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, seperti audit terkait penyalahgunaan dana, pengadaan barang dan jasa, atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai prosedur.
- Pelaporan Hasil Pemeriksaan Khusus: Setelah audit khusus dilakukan, tim akan menyusun laporan yang mencakup temuan dan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah.
4. Tindak Lanjut Rekomendasi
- Monitoring Tindak Lanjut: BPK Lombok Utara mengawasi tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan dalam LHP untuk memastikan bahwa pemerintah daerah melaksanakan perbaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
- Evaluasi Tindak Lanjut: Pemeriksaan tindak lanjut dilakukan untuk mengevaluasi apakah rekomendasi telah diterapkan dan apakah pengelolaan keuangan daerah telah membaik sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
5. Pelayanan kepada Publik
- Keterbukaan Informasi: BPK Lombok Utara berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas, akurat, dan transparan kepada publik mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga integritas dan independensi lembaga.
- Pelayanan Konsultasi: BPK Lombok Utara juga memberikan pelayanan konsultasi kepada pihak terkait yang memerlukan penjelasan mengenai prosedur pemeriksaan atau hasil yang ditemukan.
6. Kualitas Pemeriksaan
- Standar Kompetensi Pemeriksa: Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa yang berkompeten, yang memiliki sertifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPK RI. Semua pemeriksa di BPK Lombok Utara dilatih secara berkala untuk memastikan keahlian dan pengetahuan mereka terus berkembang.
- Independensi Pemeriksa: Setiap pemeriksa wajib menjalankan tugasnya dengan independen, tanpa ada pengaruh eksternal, untuk memastikan hasil pemeriksaan yang objektif dan dapat dipercaya.
SOP BPK Lombok Utara ini bertujuan untuk menjaga kualitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemeriksaan keuangan dan kinerja, serta memastikan bahwa pemerintahan daerah di Lombok Utara mengelola anggaran negara secara efisien dan bertanggung jawab.